Utang jatuh tempo 2018-2019 capai Rp 810 triliun
Sabtu, 05 Agustus 2017
Tambah Komentar
Jumlah utang luar negeri (ULN) pemerintah pusat terus bertambah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah utang pemerintah di akhir 2014 tercatat Rp 2.604,93 triliun.
Dan hingga akhir Mei 2017 lalu, jumlah total ULN Indonesia mencapai Rp 3.672,33 triliun. Jumlah tersebut meningkat hingga Rp 1.067,4 triliun sejak awal pemerintahan Presiden Jokowi pada 2014 hingga Mei 2017.
Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu), beberapa utang jatuh tempo dalam periode dua tahun ke depan, yani 2018 dan 2019.
Dalam rincian DJPPR, pada 2018 utang jatuh tempo mencapai Rp 390 triliun dan pada tahun 2019 sekitar Rp 420 triliun. Jika dijumlah, sekitar Rp 810 triliun. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara menilai utang yang dibuat oleh pemerintah telah direncanakan secara saksama dalam APBN. “APBN kita bersifat ekspansif, sehingga kita bisa membangun infrastruktur, membiayai pengeluaran unt perlindungan sosial, transfer ke daerah, dan lain-lain untuk pembangunan Indonesia, jelasnya kepada KONTAN, Senin (3/7).
Selama ini, pengeluaran pemerintah memang lebih besar dari penerimaan, maka pemerintah perlu utang untuk menjalankan anggaran defisit. Suahasil menjelaskan jika defisit dalam satu tahun APBN dijaga agar tidak lebih 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun tersebut.
"Hal itu ada di UU Keuangan Negara dan pemerintah akan memastikan, menjaga maksimal utang 3% tersebut untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara tiap tahunnya," tegasnya.
Ia memaparkan, secara total akumulatif, utang memang naik. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pengeluaran negara yang terus naik dan mengalami defisit di sekitar 2,4% di tahun 2017. Namun begitu, menurut Suahasil, total akumulatif utang pemerintah saat ini, estimasinya hanyalah sekitar 28% dari PDB tahun 2017.
“Persentasenya tergolong rendah kalau dibandingkan negara-negara tetangga kita,” katanya. Pemerintah berpedoman pada Undang-Undang (UU) Keuangan Negara yang mengatur maksimal total utang pemerintah yang diperbolehkan, yakni 60% dari total PDB.
“Jadi, kalau saat ini kita di sekitar 28% itu masih jauh dari maksimal yang diperbolehkan UU dan di bawah Negara-negara tetangga juga,” pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk "Utang jatuh tempo 2018-2019 capai Rp 810 triliun"
Posting Komentar